Inilah Perbedaan PNS dan PPPK: Status Pegawai, Hak, Masa Kerja hingga Jabatan

Sebelum mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) 2023, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan antara keduanya mulai dari status pegawai, hak, masa kerja hingga jabatan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK. Adapun ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. 

Meski keduanya termasuk ASN, namun definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK berbeda. Lantas, seperti apa perbedaan antara PNS dan PPPK ?

Baca Juga: Apa Itu Program Guru Belajar yang Digagas Kemdikbud?

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan utama antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terletar dalam status, hak, masa kerja, dan jabatan mereka, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut adalah beberapa perbedaan kunci antara PNS dan PPPK:

  • Status Kepegawaian:
    • PNS: Merupakan pegawai tetap di lingkungan pemerintah yang memiliki status sebagai abdi negara dan mendapat jaminan kerja hingga pensiun.
    • PPPK: Merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, meskipun bisa diperbarui, tidak memiliki status sebagai abdi negara dan lebih mirip dengan karyawan kontrak.
  • Hak dan Kewajiban:
    • PNS: Mendapat hak penuh, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan pensiun, serta kewajiban sesuai dengan regulasi pemerintah.
    • PPPK: Hak dan kewajibannya diatur berdasarkan perjanjian kerja, termasuk gaji dan tunjangan, tetapi tidak termasuk hak pensiun seperti PNS.
  • Masa Kerja:
    • PNS: Masa kerja berkelanjutan hingga batas usia pensiun.
    • PPPK: Masa kerja sesuai dengan durasi perjanjian kerja yang bisa diperbarui berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi.
  • Jabatan:
    • PNS: Dapat menduduki berbagai jenis jabatan struktural dan fungsional dalam organisasi pemerintahan.
    • PPPK: Lebih sering diisi pada jabatan-jabatan fungsional tertentu, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan jabatan lain yang memerlukan keahlian khusus.
  • Proses Seleksi:
    • PNS dan PPPK: Keduanya melalui proses seleksi, namun kriteria dan prosedurnya bisa berbeda. PPPK biasanya lebih fokus pada kompetensi teknis dan pengalaman kerja untuk jabatan yang spesifik.
  • Manajemen:
    • PNS: Dikelola secara umum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diatur oleh regulasi kepegawaian pemerintah.
    • PPPK: Manajemen kepegawaian mereka lebih fleksibel dan diatur berdasarkan perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Nah itulah informasi singkat seputar perbedaan PNS dan PPPK, jadi jangan sampai salah lagi ya, terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *