Sama dengan profesi yang lainnnya, sebagai seorang guru, kamu bisa meingkatkan skill kompetensimu melalui sebuah sertifikasi yang dinamakan dengan sertifikasi guru.
Tapi apa itu sertifikasi guru? Dan bagaimana syaratnya? Apakah sama dengan program PPG? Berikut penjelasannya secara singkat dibawah ini.
Baca Juga: Guru Penggerak: Pahlawan Pendidikan Masa Kini
Apa itu Sertifikasi Guru?
Sertifikasi guru pada intinya adalah proses evaluasi dan pemberian pengakuan resmi kepada para guru yang berhasil mencapai standar keprofesionalan yang telah ditetapkan. Inisiatif ini adalah langkah dari pemerintah untuk memperbaiki kualitas dan menguji kemampuan para pendidik.
Tata cara pelaksanaan tes sertifikasi ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan ikhtisar peraturan dari BPK RI, para guru yang berhasil lulus dan mendapatkan sertifikat berarti telah resmi diakui sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Program sertifikasi untuk pendidik diorganisir oleh universitas yang memiliki program studi pengadaan tenaga pendidik yang diakreditasi dan diresmikan oleh pemerintah.
Manfaat Sertifikasi Guru
Selain bertujuan untuk meningkatkan keahlian mengajar, keuntungan lain dari proses sertifikasi adalah memberi kesempatan kepada guru untuk menerima tunjangan profesi. Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, yang dikutip dari Kompas, guru pegawai negeri sipil (PNS) berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejumlah gaji pokok sesuai dengan golongan PNS mereka.
Sementara itu, Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 menyebutkan bahwa guru non-PNS yang bersertifikat pendidik namun belum memiliki posisi fungsional sebagai guru akan menerima tunjangan profesi sekitar Rp1,5 juta.
Belakangan ini, terdapat isu bahwa ketentuan tentang tunjangan profesi guru mungkin akan dieliminasi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Namun, telah dikonfirmasi bahwa guru yang telah tersertifikasi masih akan menikmati peningkatan pendapatan.
Anindito Aditomo, kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menegaskan bahwa guru yang telah menerima TPG tidak akan kehilangan hak tersebut. RUU Sisdiknas menjamin bahwa guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik mereka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, akan terus menerima tunjangan tersebut hingga mereka pensiun.
Baca Juga: Guru: Pengertian, Peran, dan Tugasnya dalam Pendidikan
Perbedaan PPG dan Sertifikasi Guru
Selain proses sertifikasi untuk guru, terdapat juga Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bertujuan meningkatkan kualifikasi pengajar. Meski tujuannya serupa, terdapat perbedaan signifikan antara kedua program tersebut, berikut perbedaannya:
- Target Peserta
- PPG ditujukan untuk individu yang ingin memulai karier mengajar dan belum memiliki pengalaman profesional, umumnya adalah lulusan baru dari program pendidikan sarjana.
- Sertifikasi guru, sebaliknya, ditargetkan untuk mereka yang telah memiliki beberapa tahun pengalaman mengajar.
- Konten Program
- PPG menyediakan kursus mendalam mengenai teori pendidikan, metodologi pengajaran, dan pengembangan keprofesionalan untuk calon guru.
- Program sertifikasi fokus pada evaluasi kompetensi pengajar yang sudah memiliki pengalaman, melalui serangkaian penilaian dan uji keahlian.
- Durasi Kegiatan
- Program PPG berlangsung antara satu hingga dua tahun, mencakup kuliah, praktek mengajar di sekolah, dan sesi belajar reflektif.
- Sertifikasi guru lebih singkat, biasanya diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun, dimulai dengan penilaian portofolio, observasi kelas, dan tes tertulis.
- Sertifikasi
- Lulusan PPG akan menerima sertifikat pendidik dari institusi penyelenggara, sebagai bukti kualifikasi profesional.
- Guru yang telah tersertifikasi akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), sebagai pengakuan atas keahlian mereka.
Perbedaan ini menandai kedua program sebagai jalur yang berbeda dalam menyiapkan dan mengakui keprofesionalan guru, sesuai dengan pengalaman dan kebutuhan individu masing-masing.
Baca Juga: Guru Berbagi Kemendikbud: Apa itu, Dan Fungsinya
Syarat Sertifikasi Guru
Apakah sertifikasi terbatas hanya untuk guru pegawai negeri sipil (PNS)? Berikut ini adalah kriteria utama yang harus dipenuhi untuk berpartisipasi dalam sertifikasi:
1. Memegang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Berpengalaman mengajar sejak sebelum 30 Desember 2005.
3. Merupakan guru yang belum tersertifikasi dan masih aktif mengajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pengecualian untuk guru pendidikan agama.
4. Memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari institusi yang terakreditasi atau setidaknya berizin operasional.
5. Bagi guru di sekolah swasta, harus tercatat sebagai guru tetap yayasan dengan SK pengangkatan minimal dua tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK yang relevan.
6. Guru non-PNS di sekolah negeri perlu memiliki SK pengangkatan dari otoritas lokal seperti bupati/walikota atau gubernur/pejabat berwenang.
7. Belum berusia 60 tahun per 1 Januari 2016.
8. Dinyatakan sehat secara fisik dan mental, dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter.
Syarat-syarat ini menegaskan bahwa program sertifikasi tidak hanya terbuka bagi guru PNS, tetapi juga bagi guru non-PNS yang memenuhi kriteria di atas.
Itulah informasi seputar sertifikasi guru, mulai dari pengertian hingga syarat mengikuti sertifikasi guru. Semoga bermanfaat.